Sabtu, 21 Mei 2011

AD/ART SEPAKAT TEBING TINGGI DELI

ANGGARAN DASAR
SERIKAT PENGGEMAR KERETA ANGIN TUA ( SEPAKAT)
TEBING TINGGI DELI

PENDAHULUAN

Cita-cita proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia adalah terwujudnya suatu bangsa yang merdeka, bersatu, adil dan makmur, serta untuk mewujudkan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Wujud dari bangsa yang dicita-citakan itu adalah masyarakat beradab dan sejahtera, yang mengejawantahkan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, kesungguhan, keterbukaan, toleransi dan suka bergotong royong yang bersumber dari hati nurani, bisa dipercaya, setia dan tepat janji serta mampu memecahkan masalah sosial yang bertumpu pada kekuatan sendiri, bersikap dan bertindak adil dalam segala situasi, tolong menolong dalam kebajikan, serta konsisten menjalankan garis/ketentuan yang telah disepakati bersama.

Pengguna, pemilik, penggemar dan pecinta kereta angin tua/ontel adalah bagian dari bangsa yang berkepentingan terhadap perwujudan cita-cita kemerdekaan tersebut dan pemberdayaan di segala bidang seperti Budaya dan Pariwisata serta bersinergi dengan penyelamatan dan pelestarian Lingkungan Hidup dalam upaya mengurangi pemanasan global, bebas polusi, tanpa BBM.

Pengguna, pemilik, penggemar dan pecinta kereta angin tua/ontel sebagai bagian dari bangsa yang berkepentingan terhadap perwujudan cita-cita kemerdekaan berhak untuk mendapat perlakuan yang sama dari pemerintah mengenai hak pengguna jalan (transportasi), khususnya untuk memiliki jalur khusus bersepeda (Bike Way).

Komunitas Pengemar Kereta Angin Tua berperan mewujudkan masyarakat yang berdaya melalui kebebasan informasi, kebebasan berbicara dan berekspresi secara bertanggungjawab sehingga dapat mengembangkan potensi diri dan lingkungannya serta berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidupnya.

Bahwa untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan adanya wahana perjuangan dan pergerakan yang kuat, mampu menyalurkan aspirasi dan menyatukan seluruh potensi pengguna, pemilik, penggemar dan pecinta sepeda tua/ontel sehingga dapat ikut terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan dan pemberdayaan pengguna, pemilik, penggemar dan pecinta kereta angin tua/ontel dengan berakhlaqul karimah, sehingga potensi itu tidak dimanfaatkan oleh organisasi lain.

Maka dengan memohon rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Untuk mencapai cita-cita itu maka seluruh Klub, Komunitas dan Perkumpulan Pengguna, Pemilik, Penggemar dan Pecinta Kereta Angin Tua di Indonesia harus peka terhadap kebutuhan masyarakat, melayani masyarakat secara bertanggung jawab, mengembangkan nilai-nilai kearifan lokal, menghormati kemajemukan di masyarakat dilandasi semangat kesukarelawanan dan independen. Oleh sebab itu didirikanlah Organisasi sosial yang berangkat dari kesamaan cita-cita pengguna, pemilik, penggemar dan pecinta kereta angin tua/ontel, dengan nama SERIKAT PENGGEMAR KERETA ANGIN TUA (SEPAKAT) TEBING TINGGI DELI yang bersifat kebangsaan dan demokratis, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:


Pasal 1
NAMA ORGANISASI DAN TEMPAT KEDUDUKAN

1.1. Kelompok ini bernama ”Serikat Penggemar Kereta Angin Tua ” Tebing Tinggi Deli dapat disingkat menjadi SEPAKAT TEBING TINGGI DELI.
1.2. Serikat Penggemar Kereta Angin Tua atau yang disebut juga dengan ”SEPAKAT TEBING TINGGI DELI” berkedudukan di Kota Tebing Tinggi Propinsi Sumatera Utara.
1.3. Keanggotaan SEPAKAT meliputi Warga Kota Tebing Tinggi dan Sekitarnya yang gemar bersepeda.


Pasal 2
LAMBANG ORGANISASI

2.1. Bentuk dan konfigurasi lambang
Lambang Organisasi berbentuk Lingkaran dari rantai kereta angin berwarna emas. Bagian tengah lingkaran berwarna dasar merah putih dengan tulisan Serikat Penggemar Kereta Angin Tua Tebing Tinggi Deli. Pada bagian paling tengah terdapat tulisan SEPAKAT serta gambar kereta angin.

2.2. Arti lambang
a. Rantai Kereta Angin yang melingkar berwarna emas, melambangkan anggota SEPAKAT merupakan sebuah keluarga besar yang bersatu membentuk jalinan silaturrahim yang erat dan murninya jalinan persaudaraan sesama anggota.
b. Warna dasar Merah melambangkan berani, Putih melambang suci.
Berani mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia, suci perkataan dan perbuatan.
c. Tulisan SEPAKAT berwarna biru melambangkan berperan aktif dalam mendukung program langit biru guna menjaga kelestarian alam, mengurangi polusi dan dampak pemanasan global.
d. Tulisan Serikat Penggemar Kereta Angin Tua Tebing Tinggi Deli, menerangkan SEPAKAT berkedudukan di Kota Tebing Tinggi Deli.
e. Gambar Kereta Angin melambangkan dengan bersepeda ikut serta mendukung program pemerintah, menyehatkan masyarakat dan mengkampanyekan pola hidup sehat.


Pasal 3
MAKSUD

Maksud dari pembentukan organisasi SEPAKAT adalah sebagai wadah bagi warga masyarakat Kota Tebing Tinggi mempunyai minat yang sama terhadap olahraga bersepeda secara sehat, tertib, teratur dan menyenangkan.


Pasal 4
TUJUAN DAN SIFAT

4.1. Tujuan organisasi SEPAKAT adalah turut serta memasyarakatkan, mensosialisasikan, menganjurkan dan mempromosikan sepeda sebagai salah satu sarana transportasi dan olahraga serta berpartisipasi dalam rangka :
i. mendukung program langit biru (anti polusi) ;
ii. melestarikan lingkungan hidup ;
iii. mendukung perilaku hemat bahan bakar ;
iv. meningkatkan kesehatan dan kebugaran anggota serta masyarakat umum ;
v. turut memprakarsai tersedianya jalur khusus sepeda (bike lane) dan parkir sepeda ;
vi. mendukung terciptanya kerukunan antar ummat beragama ;
vii. mendukung pembauran antara Warga Negara Indonesia Asli dan Warga Negara Indonesia Keturunan.


4.2. Sifat Organisasi adalah :
a. Terbuka, yaitu :
Terbuka bagi seluruh masyarakat Kota Tebing Tinggi dan sekitarnya untuk menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi alternatif yang sehat.
b. Sukarela, yaitu :
Tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.
c. Tidak berpolitik



Pasal 5
STRUKTUR ORGANISASI

Organisasi SEPAKAT terdiri dari :
1. Dipimpin oleh seorang Ketua
2. Ketua membawahi Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan wakil Bendahara.
3. Dalam mendukung jalannya organisasinya, dibentuk bidang-bidang yang terdiri dari:
• Bidang Penelitian dan Pengembangan
• Bidang Kegiatan dan Logistik
• Bidang Humas, Publikasi dan Dokumentasi
• Bidang Pendanaan
• Bidang Peranan Wanita
• Bidang Peranan Kepemudaan



Pasal 6
PENGURUS

6.1 Susunan Pengurus :
6.1.1. Kepengurusan terdiri dari dua kelompok utama yaitu :
• Pengurus dan
• Pengurus Bidang, yang keduanya disebut pula dengan “Para Pengurus”.

6.1.2 Jabatan Pengurus, terdiri dari :
• Pelindung
• Pembina
• Penasehat
• Ketua
• Wakil Ketua
• Sekretaris
• Wakil Sekretaris
• Bendahara
• Wakil Bendahara
• Koordinator Bidang

6.1.3. Pengurus Bidang minimal beranggotakan 3 (tiga) orang yang dipimpin oleh seorang koordinator dan berhak menyelenggarakan pertemuan sesuai dengan kebutuhannya.

6.1.4. Ketua dipilih oleh anggota berdasarkan keputusan yang disetujui dan disahkan oleh Rapat Anggota.

6.2. Syarat-syarat pengurus :
a. Anggota SEPAKAT.
b. Sehat jasmani dan rohani.
c. Jujur, aktif, loyal dan berdedikasi terhadap SEPAKAT.
d. Mempunyai wawasan dan keterampilan yang cukup untuk dapat mengembangkan SEPAKAT.
e. Memiliki sepeda.
6.3. Masa kepengurusan :
a. Masa jabatan pengurus adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali.
b. Bilamana pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka harus segera memilih penggantinya dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan melalui Rapat Pleno Pengurus.
c. Pengurus dipilih dan/atau terpilih bilamana karena sesuatu hal yang bertentangan dengan aturan AD & ART SEPAKAT dapat diberhentikan melalui Rapat Pleno Pengurus.

6.4. Hak & Kewajiban Pengurus :
a. Mempunyai hak untuk melaksanakan serta wajib bertanggungjawab atas pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengelolaan SEPAKAT.
b. Wajib mempertanggungjawabkan kegiatan dan pelaporan keuangan melalui Rapat Pleno Pengurus.
c. Mempunyai hak dan wajib mengadakan rapat internal minimal satu kali dalam sebulan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan SEPAKAT.
d. Mempunyai hak dan wajib menghadiri setiap rapat-rapat yang diselenggarakan.
e. Berpartisipasi aktif dalam Program dan Kegiatan SEPAKAT.

6.5. Sanksi Terhadap Pengurus :
a. Pengurus SEPAKAT yang dianggap tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya, maka dapat diminta pertanggungjawabannya dalam Rapat Pleno Pengurus untuk dipertimbangkan ulang status jabatan kepengurusannya.
b. Jika tindakan pengurus dinilai oleh Rapat Pleno Pengurus telah merugikan SEPAKAT, maka pengurus tersebut dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai pengurus.
c. Jika pengurus terbukti melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan/atau telah menyalahgunakan jabatannya sehingga merugikan SEPAKAT, maka pengurus tersebut melalui Rapat Pleno Pengurus akan langsung diberhentikan dari jabatannya dan mengganti semua kerugian SEPAKAT yang disebabkan oleh yang bersangkutan.



Pasal 7
JENIS dan TATA CARA RAPAT

7.1. Rapat Anggota
a. Pertemuan yang dihadiri oleh pengurus dan seluruh/perwakilan anggota SEPAKAT, yang berfungsi sebagai pengambilan keputusan tertinggi di lingkungan SEPAKAT.
b. Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 periode kepengurusan dalam rangka Laporan Pertanggungjawaban Pengurus di akhir periode kepengurusan serta Pemilihan Pengurus untuk periode berikutnya.
c. Rapat Anggota dinyatakan sah terselenggara apabila telah memenuhi Korum

7.2. Rapat Pengurus:
a. Rapat Pleno Pengurus dan/atau Rapat Tahunan Pengurus :
• Rapat Pleno Pengurus merupakan forum tertinggi dalam kepengurusan SEPAKAT, dimana setiap pengurus berhak menghadirinya.
• Rapat Pleno Pengurus dinyatakan sah terselenggara apabila telah memenuhi Korum.
• Diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun (akhir tahun)
b. Rapat Pengurus
• Diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan.
• Bertujuan untuk konsolidasi kepengurusan dan program serta hal lainnya yang dianggap perlu.
c. Rapat kegiatan SEPAKAT (Rapat Operasional Panitia Kegiatan) apabila dianggap perlu.


7.3. Tata-cara Rapat :
a. Undangan rapat disampaikan secara tertulis atau elektronik dan dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum rapat diselenggarakan.
b. Setiap anggota/pengurus memiliki satu suara dalam setiap rapat anggota/ pengurus.
c. Anggota/Pengurus yang tidak dapat hadir dalam Rapat Anggota/Pengurus tidak dapat diwakilkan suaranya kepada Anggota/Pengurus lain dan dianggap menyetujui hasil keputusan rapat yang sah.
d. Rapat Anggota/Pengurus dapat diusulkan oleh seorang pengurus dan disetujui oleh Korum Pengurus.
e. Segala keputusan rapat dicatat oleh Notulis berupa notulen rapat dan ditandatangani oleh Ketua dan Notulis.
f. Jika Rapat Anggota/Pengurus tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sahnya suatu rapat, maka rapat tersebut ditunda paling lama 7 (tujuh) hari.
g. Acara Rapat Anggota sebagaimana tersebut pada butir 6.1 huruf b, harus memuat sekurang-kurangnya :
• Laporan dari Pengurus SEPAKAT tentang kegiatan yang telah dilaksanakan dalam periode kepengurusan serta melaporkan kondisi keuangan tahunan berikut bukti lampirannya jika diperlukan.
• Pengesahan rencana kerja kegiatan yang baru.
• Pengesahan dan pengumuman para pengurus baru.
h. Undangan Rapat Anggota/Pengurus harus dikirimkan oleh Sekretaris kepada para pengurus dan/atau anggota dalam waktu sekurang -kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum rapat diadakan

7.4. Sistem Pengambilan Keputusan :
a. Korum untuk Rapat Anggota adalah dihadiri oleh 50% + 1 dari jumlah Anggota
b. Korum untuk Rapat Pengurus adalah dihadiri oleh 50% + 1 dari jumlah Pengurus
c. Setiap keputusan dalam Rapat Anggota/Pengurus akan diambil secara musyawarah untuk mufakat dan jika tidak dicapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang memiliki hak suara yang hadir di dalam rapat.
d. Keputusan yang membutuhkan pengambilan suara terbanyak akan didasarkan pada keputusan atas 50% + 1 dari Korum yang telah memenuhi syarat.
e. Keputusan penggunaan dana < Rp.2 juta dapat diputuskan oleh Ketua SEPAKAT;
f. Keputusan penggunaan dana ≥ Rp.2 juta hanya dapat diputuskan oleh Rapat Pengurus;
c. Keputusan penambahan / pengurangan jumlah pengurus hanya dapat dilakukan apabila disepakati dan disetujui oleh minimal 50% + 1 dari Korum Pengurus.



PASAL 8
LINGKUP KEGIATAN

Dalam mencapai tujuan tersebut pada Pasal 4.1, SEPAKAT akan melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Memberikan pelayanan informasi kepada para anggota tentang sepeda sebagai sarana transportasi ;
b. Mengadakan kampanye sepeda sebagai sarana transportasi bagi para masyarakat luas ;
c. Mengadakan program pembinaan tata-cara berlalu-lintas sepeda yang aman dan tertib ;
d. Melakukan kegiatan usaha pencarian dana dalam rangka membiayai kegiatan SEPAKAT ;
e. Melakukan kerjasama dengan instansi terkait, pengelola sarana publik, pengusaha, dan segenap lapisan masyarakat untuk mendukung kegiatan bersepeda ;
f. Melakukan kegiatan-kegiatan lainnya dalam rangka mengembangkan dan memasyarakat kan SEPAKAT.



Pasal 9
PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN

9.1. Sumber Dana :
a. Pendaftaran keanggotaan sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) / orang, khusus pelajar sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) /orang.
b. Iuran anggota Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) / anggota / bulan.
c. Pendanaan yang didapat dari hasil kemitraan dengan pihak lain dan usaha lainnya serta sumbangan yang tidak mengikat.

9.2. Pengelolaan Dana :
a. Semua sumber dana yang diperoleh sebagaimana tersebur butir 9.1 diatas, haruslah dicatat sesuai dengan tata cara pencatatan keuangan yang berlaku.
b. Pengelolaan dana wajib mengacu pada tatacara dan prosedur berlaku serta batasan-batasan yang telah disepakati dan diputuskan oleh aturan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SEPAKAT.
c. Pengurus SEPAKAT yang dipilih dan/atau terpilih berdasarkan dengan AD & ART dan/atau kesepakatan resmi dari para pengurus sesuai tugas dan tanggungjawabnya pada waktu tersebut, wajib melaporkan pemasukan, penggunaan pengeluaran dan simpanan dana kepada seluruh anggota SEPAKAT.
d. Tahun buku keuangan SEPAKAT terhitung dari tanggal 01 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
e. Pemanfaatan dari kelebihan dana setiap kegiatan, akan ditentukan oleh pengurus dalam suatu rapat pengurus SEPAKAT.



Pasal 10
KEANGGOTAAN

10.1. Jenis Keanggotaan terdiri dari :
a. Anggota Penuh.
b. Anggota Khusus.

10.2. Hak dan Kewajiban Keanggotaan :
Hak dan Kewajiban serta tanggung jawab anggota akan diatur lebih terperinci dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) SEPAKAT.

10.3. Syarat-syarat Keanggotaan:
10.3.1. Anggota Penuh :
a. Warga masyarakat kota Tebing Tinggi dan sekitarnya.
b. Mengerti hak dan kewajiban serta menjalankannya sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SEPAKAT.
c. Peduli dan berpartisipasi terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan SEPAKAT.
d. Keanggotaan SEPAKAT melekat kepada diri daripada anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan pada lain orang dengan dalih apapun juga.

10.3.2. Anggota Khusus :
a. Anggota Khusus/Kehormatan (Honorable Membership) hanya dilakukan berdasarkan undangan khusus dari SEPAKAT yang diputuskan dalam Rapat Pengurus SEPAKAT dan disetujui oleh yang bersangkutan.
b. Mengerti hak dan kewajiban serta menjalankannya sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SEPAKAT.
c. Peduli dan berpartisipasi terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan SEPAKAT.
d. Keanggotaan SEPAKAT melekat kepada diri daripada anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan pada lain orang dengan dalih apapun juga.


10.4. Masa Berlaku Keanggotaan :
a. Keanggotaan ini berlaku sesuai dengan aturan yang telah ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga SEPAKAT.
b. Keanggotaan ini berakhir apabila salah satu kondisi berikut ini terpenuhi :
• Periode keanggotaan telah berakhir.
• Anggota telah meninggal dunia.
• Berhenti atas kemauannya sendiri.
• Terbukti mencemarkan nama baik SEPAKAT dan diputuskan oleh Pengurus SEPAKAT.
• Terbukti melanggar ketetapan dan aturan SEPAKAT yang diputuskan oleh Pengurus SEPAKAT.
c. Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dalam suatu keputusan Rapat Pengurus SEPAKAT dapat mengajukan pembelaan atau usulan peninjauan ulang dan hasil keputusan Pengurus SEPAKAT pada rapat berikutnya akan menjadi keputusan mutlak yang tidak dapat diganggu gugat dan secara otomatis disetujui oleh anggota yang diberhentikan.

10.5. Hak dan Kewajiban Anggota :
a. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama dan kehormatan SEPAKAT.
b. Setiap anggota wajib mentaati ketentuan yang ada dalam AD & ART SEPAKAT, keputusan-keputusan serta aturan-aturan yang telah ditentukan oleh Pengurus SEPAKAT.
c. Setiap anggota mempunyai hak berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggara kan SEPAKAT.
d. Setiap anggota mempunyai hak dan wajib mengembangkan serta memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan.

10.6. Sanksi terhadap Anggota SEPAKAT :
a. Apabila terjadi pelanggaran anggota maupun perselisihan antar sesama anggota sehingga kebersamaan atas azas kekeluargaan menjadi terganggu dan tidak dapat berkembang serta terpelihara, maka pengurus akan memanggil pihak-pihak yang berselisih untuk dimusyawarahkan guna mencapai mufakat.
b. Apabila tidak tercapai kata mufakat sebagaimana tersebut butir (a) diatas, maka penyelesaiannya akan dilakukan melalui rapat pengurus sebagaimana dimaksud pada butir 10.4 huruf (c) diatas.



Pasal 11
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

1. Perubahan anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan apabila Korum dari Rapat Pleno Pengurus SEPAKAT telah tercapai dan diselenggarakan sesuai dengan aturan AD & ART yang telah ditetapkan.
2. Bilamana terjadi perubahan terhadap Anggaran Dasar ini, maka perlu diberikan catatan perubahan Anggaran Dasar dan disampaikan kepada seluruh pengurus dan/atau selambat-lambatnya satu minggu setelah terjadinya perubahan.




Pasal 12
PENUTUP

1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh Rapat Pleno Pengurus.
2. Hal-hal lain yang belum diatur didalam Anggaran Dasar ini, akan diatur kemudian berdasarkan keputusan lebih lanjut mengenai ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan ditentukan oleh Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau aturan khusus yang disepakati oleh Rapat Pengurus.


Ditetapkan dalam Rapat Anggota ”Serikat Penggemar Kereta Angin Tua (SEPAKAT ) Tebing Tinggi Deli” pada :
Hari / tanggal : Sabtu / 21 Mei 2011
Kota : Tebing Tinggi
Propinsi : Sumatera Utara


Atas nama seluruh pengurus ”Serikat Penggemar Kereta Angin Tua (SEPAKAT) Tebing Tinggi Deli”



Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,




Agus Muslim H. Sudarmadi Suhendri Suar
NIA. 0011968 NIA. 0021954 NIA. 0031970




ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT PENGGEMAR KERETA ANGIN TUA (SEPAKAT)
TEBING TINGGI DELI

Pasal 1
PENGURUS SEPAKAT

(1) Pemilihan Ketua dan Pengurus :
a. Pemilihan Ketua dari calon-calon yang dipilih dan/atau yang mencalonkan diri, dipilih dengan pemungutan suara yang menggunakan surat suara melalui Rapat Anggota dimana setiap anggota mempunyai hak suara yang dapat memilih secara langsung, bebas dan rahasia.
b. Pemilihan pengurus dari calon-calon yang dipilih dan/atau yang mencalonkan diri tanpa menentukan jabatan masing-masing calon, dipilih dengan pemungutan suara yang menggunakan surat suara melalui Rapat Pleno Pengurus dan hanya pengurus yang mempunyai hak suara yang dapat memilih secara langsung, bebas dan rahasia.
c. Tiap-tiap pemilihan diputuskan berdasarkan suara terbanyak dan apabila dua calon atau lebih mendapat suara yang sama maka pemungutan suara akan diulangi, kecuali diantara mereka menyatakan mengundurkan diri sebagai calon.
d. Penempatan calon pengurus baru dinilai oleh Ketua dan Pembina berdasarkan kapasitas dan kemampuan yang bersangkutan.

(2) Tugas dan Wewenang Pengurus :
a. Pengurus pada dasarnya bertindak sebagai wakil yang ditunjuk untuk melaksanakan, mengawasi dan melakukan pembinaan seluruh kegiatan SEPAKAT.
b. Mengelola organisasi SEPAKAT dan sub-organisasi atau bidang yang dikelolanya.
c. Mengajukan rencana kegiatan SEPAKAT.
d. Menyelenggarakan rapat Pengurus.
e. Membuat laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas atau kegiatan.
f. Pengurus diwajibkan untuk memelihara kerukunan diantara sesama pengurus dan mencegah segala hal-hal yang dapat menyebabkan timbulnya perselisihan paham.
g. Setiap pengurus yang berturut-turut tidak hadir dalam 3 (tiga) kali rapat pengurus tanpa memberikan alasan yang dapat diterima, maka pengurus yang bersangkutan dianggap telah meninggalkan jabatannya.
h. Setiap kekosongan dalam keanggotaan pengurus harus segera diisi oleh anggota pengurus baru dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut dengan tata-cara pemilihan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SEPAKAT .
i. Secara khusus pengurus bertindak atas nama dan bertanggungjawab kepada Rapat Pengurus SEPAKAT atas pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan, yang meliputi :
• Kebijakan mengenai target jangka pendek dan jangka panjang ;
• Kebijakan mengenai operasional pelaksanaan harian kegiatan SEPAKAT ;
• Kebijakan mengenai penandatanganan perjanjian kerjasama dengan pihak lain yang mendukung gerakan SEPAKAT ;
• Kebijakan mengenai ketentuan khusus yang sifatnya mengikat yang diambil dari pihak ke-3 (tiga) untuk kepentingan operasional SEPAKAT;
• Kebijakan-kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh Rapat Pengurus.
j. Apabila organisasi SEPAKAT karena suatu dan lain hal ataupun kebutuhannya, jabatan pengurus dapat diperbesar dengan pembagian pekerjaan yang jelas berdasarkan prinsip kebersamaan dan musyawarah dan diusulkan melalui Rapat Pleno Pengurus


(3) Jabatan Pengurus :
a. KETUA
Bertanggungjawab atas jalannya roda organisasi, menjalankan tugas kepemimpinan seperti memimpin rapat anggota dan rapat pengurus, mengkoordinir, membina kepemimpinan diantara pengurus, menandatangani surat-surat yang penting serta surat-surat lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan keuangan serta menjalankan tugas-tugas lainnya yang diamanahkan oleh ketentuan AD/ART dalam rangka pencapaian visi, misi, target, fungsi dan prinsip-prinsip utama SEPAKAT.

b. WAKIL KETUA
Membantu pelaksanaan jalan roda organisasi dan mendukung tugas-tugas Ketua serta menjalin hubungan eksternal sesuai dengan kebutuhan organisasi SEPAKAT.

c. SEKRETARIS
Bertanggungjawab atas kelangsungan dan kelancaran surat-menyurat secara tertulis maupun elektronik serta memelihara dokumen dengan lengkap dari hasil rapat-rapat maupun kegiatan sesuai dengan ketentuan AD/ART serta bertanggungjawab atas penyampaian informasi perkembangan SEPAKAT dalam bentuk media cetak dan elektronik.

d. WAKIL SEKRETARIS
Membantu kelangsungan dan kelancaran surat-menyurat dan mendukung tugas-tugas sekretaris sesuai dengan ketentuan AD/ART.

e. BENDAHARA
Bertanggungjawab mengelola, mencatat, mem-verifikasi dokumen keuangan dan memberikan saran pada Ketua tentang berbagai situasi dan kondisi serta mengatur secara efektif pengunaan maupun pengamanan keuangan SEPAKAT.

f. WAKIL BENDAHARA
Mendukung Bendahara mengelola, mencatat, mem-verifikasi dokumen keuangan.

g. BIDANG LITBANG
Bertanggungjawab untuk melakukan penelitian, penyusunan, analisa, evaluasi kegiatan dalam rangka pengembangan organisasi SEPAKAT.

h. BIDANG KEGIATAN & LOGISTIK
Bertanggungjawab untuk melaksanakan program kegiatan SEPAKAT dan perlengkapan yang dimiliki SEPAKAT.

i. BIDANG HUMAS, PUBLIKASI & DOKUMENTASI
Bertanggung-jawab dalam melaksanakan hubungan dengan pihak media, komunitas sepeda dan masyarakat umum serta mendokumentasikan dan menyajikan informasi semua hasil kegiatan SEPAKAT.

j. BIDANG PENDANAAN
Membantu mengkoordinir pencarian dana untuk suatu kegiatan maupun kebutuhan SEPAKAT dan menyampaikan hasil pendanaan melalui rapat pengurus dan/atau laporan kepada Ketua, Wakil Ketua dan Bendahara.

k. BIDANG PERANAN WANITA
Memfasilitasi anggota SEPAKAT perempuan untuk mendapatkan pembelajaran mengenai peran dan fungsi perempuan sebagai ibu, istri.

l. BIDANG KEPEMUDAAN
Memfasilitasi anggota SEPAKAT masih remaja untuk mendapatkan pembelajaran mengenai peran dan fungsi sebagai anak.



Pasal 2
KEANGGOTAAN

2.1. Jenis Keanggotaan, terdiri dari :
a. Anggota Penuh.
2.1. Jenis Keanggotaan, terdiri dari :
a. Anggota Penuh.
b. Anggota Khusus

2.2. Hak anggota :
2.2.1. Anggota penuh :
• Mendapatkan identitas keanggotaan SEPAKAT.
• Mengikuti seluruh kegiatan SEPAKAT dan menghadiri rapat anggota.
• Memiliki hak suara didalam setiap pengambilan keputusan dalam rapat pleno.
• Berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
• Berhak menyampaikan pendapat .
• Diperbolehkan memiliki barang-barang yang diperjualbelikan oleh SEPAKAT

2.2.2. Anggota Khusus :
• Mendapatkan identitas keanggotaan sebagai anggota khusus SEPAKAT
• Mengikuti seluruh kegiatan SEPAKAT
• Diperbolehkan memiliki barang-barang yang diperjualbelikan oleh SEPAKAT

2.3. Kewajiban Anggota :
• Memiliki sepeda berikut perlengkapan keamanannya
• Menjaga nama baik SEPAKAT
• Berperan serta aktif dalam setiap kegiatan SEPAKAT
• Membayar iuran khusus bagi anggota penuh
• Mengikuti rapat pleno SEPAKAT khusus bagi anggota penuh

2.4. Syarat-syarat Keanggotaan:
2.4.1 Anggota Penuh :
a. Warga masyarakat kota Tebing Tinggi dan sekitarnya.
b. Mengerti hak dan kewajiban serta menjalankan keanggotaannya sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam AD/ART SEPAKAT.
c. Peduli dan berpartisipasi terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan SEPAKAT.
d. Keanggotaan SEPAKAT melekat kepada diri daripada anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan pada lain orang dengan dalih apapun juga.

2.4.2. Anggota Khusus :
a. Anggota Khusus/Kehormatan (Honorable Membership) hanya diberikan berdasarkan undangan khusus dari SEPAKAT yang diputuskan dalam Rapat Pengurus dan disetujui oleh yang bersangkutan.
b. Mengerti hak dan kewajiban serta menjalankan keanggotaannya sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam AD/ART SEPAKAT.
c. Peduli dan berpartisipasi terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan SEPAKAT.
d. Keanggotaan SEPAKAT melekat kepada diri daripada anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan pada lain orang dengan dalih apapun juga.


2.5. Masa Berlaku Keanggotaan :
a. Keanggotaan ini berlaku sesuai dengan aturan yang telah ditentukan dalam ART SEPAKAT ;
b. Keanggotaan ini berakhir apabila salah satu kondisi berikut ini terpenuhi ;
c. Periode keanggotaan telah berakhir ;
d. Anggota telah meninggal dunia ;
e. Berhenti atas kemauannya sendiri ;
f. Terbukti mencemarkan nama baik SEPAKAT dan diputuskan oleh Pengurus SEPAKAT ;
g. Terbukti melanggar ketetapan dan aturan SEPAKAT dan diputuskan oleh Pengurus SEPAKAT ;
h. Anggota yang diberhentikan oleh pengurus karena pelanggaran yang dilakukan maupun karena suatu dan lain hal akan diputuskan melalui Rapat Pengurus SEPAKAT dan anggota tersebut dapat mengajukan pembelaan atau usulan peninjauan ulang dan hasil keputusan pada rapat berikutnya akan menjadi keputusan mutlak yang tidak dapat diganggu gugat dan secara otomatis disetujui oleh anggota yang diberhentikan.

2.6. Hak dan Kewajiban Anggota :
a. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama dan kehormatan SEPAKAT.
b. Setiap anggota wajib mentaati ketentuan yang ada dalam AD & ART SEPAKAT, keputusan-keputusan serta aturan-aturan yang telah ditentukan oleh Pengurus SEPAKAT.
c. Setiap anggota mempunyai hak berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan SEPAKAT.
d. Setiap anggota mempunyai hak dan wajib mengembangkan serta memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan.

2.7. Pelanggaran dan Sanksi :
a. Apabila terjadi pelanggaran anggota maupun perselisihan antar sesama anggota sehingga kebersamaan atas azas kekeluargaan menjadi terganggu dan tidak dapat berkembang serta terpelihara, maka pengurus akan memanggil pihak-pihak yang berselisih untuk dimusyawarahkan guna mencapai mufakat.
b. Apabila tidak tercapai kata mufakat sebagaimana tersebut butir a diatas, maka penyelesaiannya akan dilakukan melalui rapat pengurus sebagaimana dimaksud pada butir 2.5 huruf h diatas.

2.8. Iuran Keanggotaan SEPAKAT :
a. Iuran wajib adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh setiap anggota setiap bulannya.
b. Pengurus SEPAKAT melalui Rapat Pleno Pengurus berhak melakukan penyesuaian terhadap besarnya iuran wajib Anggota dari waktu ke waktu.



PASAL 3
KEGIATAN

(1) Melaksanakan kegiatan yang terencana sesuai Program Tahunan SEPAKAT;
(2) Melakukan usaha-usaha komersial yang mampu membiayai kegiatan, sepanjang sejalan dengan visi dan misi SEPAKAT ;
(3) Bekerjasama dengan pihak lainnya dalam mendukung program-program kegiatan SEPAKAT ;
(4) Melakukan sosialisasi atau kampanye kepada masyarakat luas dalam rangka mempromosikan sepeda sebagai alternatif sarana transportasi.
(5) Mengikuti dan mendukung kegiatan bersepeda yang dilaksanakan oleh pihak lain.



Pasal 4
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

4.1. Pembinaan :
a. Pembinaan SEPAKAT adalah pembinaan kepada seluruh anggota sehingga tercapainya tingkat pengertian, kesadaran tentang visi, misi, tujuan, fungsi, prinsip-prinsip utama serta hak dan kewajiban sebagai anggota.
b. Pembinaan kegiatan SEPAKAT adalah :
• meningkatkan dan mengembangkan kegiatan olahraga dan sosial ;
• melakukan pembinaan internal bagi para anggota ;
• memberikan pendidikan dan penyuluhan bagi anggota SEPAKAT ;
• memberikan informasi kegiatan SEPAKAT.
• mengadakan kegiatan positif dan edukatif dalam bentuk mental kepribadian sehingga terwujud ahlak yang tangguh bagi anggota SEPAKAT.

4.2. Pengawasan dari Penasehat SEPAKAT dilaksanakan dengan cara :
a. Mendiskusikan setiap laporan tentang kegiatan dalam Rapat Pengurus
b. Memeriksa laporan organisasi SEPAKAT.
c. Pelaksanaan waktu pemeriksaan disesuaikan dengan sifat, bentuk dan karakteristik masing-masing laporan.



Pasal 5
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

(1) Setiap perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan SEPAKAT akan diselesaikan secara intern melalui musyawarah pengurus untuk mufakat.
(2) Apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui rapat pengurus SEPAKAT.
(3) Apabila cara-cara di atas tidak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut, maka akan diselenggarakan menurut ketentuan yang berlaku.




Pasal 6
PEMBUBARAN ORGANISASI

6.1. Pembubaran SEPAKAT dapat dilakukan berdasarkan :
a. Keputusan Rapat Anggota.
b. Keputusan Pemerintah.

6.2. Pembubaran SEPAKAT oleh Keputusan Pengurus :
a. Apabila pembubaran diputuskan dan dilakukan oleh pengurus, maka keputusan pembubaran itu harus disertai dengan berita acara yang memuat antara lain :
• Hari, tanggal, tempat diadakan rapat anggota khusus tersebut.
• Jumlah anggota penuh dan jumlah anggota penuh yang hadir.
• Acara rapat anggota khusus.
• Alasan pembubaran.
• Jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju dengan pembubaran tersebut.

b. Keputusan pembubaran SEPAKAT seperti dimaksud butir 6.2 diatas, wajib diberitahukan secara tertulis kepada :
• Seluruh anggota ;
• Organisasi atau pihak lain yang terkait.




Pasal 7
SOSIAL
(1) Anggota mendapatkan santunan suka cita dan duka cita
(2) Besarnya santunan diatur dalam program sosial


Pasal 8
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


(1) Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan apabila Korum dari Rapat Pleno Pengurus SEPAKAT telah tercapai dan diselenggarakan sesuai dengan aturan AD & ART yang telah ditetapkan.
(2) Usulan perubahan terhadap Anggaran Rumah Tangga dapat dibicarakan dalam Rapat Pengurus atas usulan pengurus dan disetujui oleh Korum Pengurus.
(3) SEPAKAT menyimpan dokumen amandemen/perubahan terhadap ART yang selalu tersedia untuk diperiksa oleh pengurus dan siapa saja yang mendapat ijin untuk itu.
(4) Bilamana terjadi perubahan terhadap Anggaran Rumah Tangga ini, maka perlu diberikan catatan perubahan Anggaran Rumah Tangga dan disampaikan kepada seluruh pengurus selambat-lambatnya satu minggu setelah terjadinya perubahan.

Pasal 9
PENUTUP

(1) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Rapat Pleno Pengurus.
(2) Hal-hal lain yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur kemudian berdasarkan keputusan lebih lanjut mengenai ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan ditentukan oleh Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau aturan khusus yang disepakati oleh Rapat Pengurus.
(3) Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan dalam Rapat Anggota ”Serikat Penggemar Kereta Angin Tua (SEPAKAT ) Tebing Tinggi Deli” pada :
Hari / tanggal :
Kota : Tebing Tinggi
Propinsi : Sumatera Utara


Atas nama seluruh pengurus ”Serikat Penggemar Kereta Angin Tua (SEPAKAT) Tebing Tinggi Deli”



Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,




Agus Muslim H. Sudarmadi Suhendri Suar
NIA. 0011968 NIA. 0021954 NIA. 0031970

Tidak ada komentar:

Posting Komentar